BINTAN – Satlantas Polres Bintan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait maraknya aksi balap liar di Simpang PLTU, Jalan Kampung Banjar, Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Jumat (12/12/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satlantas Polres Bintan langsung menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan arena balap liar. Kegiatan patroli dan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Bintan, IPTU Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Bintan, IPDA Mahardika Sidik, mengatakan bahwa patroli ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons cepat keluhan masyarakat, terutama terkait aksi balap liar yang didominasi remaja dan pelajar.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah. Balap liar ini sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lain. Oleh karena itu, kami dari Satlantas Polres Bintan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penertiban,” ujar IPDA Mahardika Sidik.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan atau terlibat balap liar. Sebanyak 28 unit sepeda motor yang dicurigai tidak sesuai standar atau digunakan untuk balap liar langsung dikenakan sanksi tilang.
Selain penindakan, personel Satlantas juga memberikan teguran keras serta pembinaan berupa himbauan Kamseltibcar Lantas kepada para remaja yang terjaring. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal.
Kehadiran petugas di lokasi membuat situasi kembali aman dan kondusif. Satlantas Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya untuk mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar,” tutupnya. ***









