GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
KEPRI

Standar Tertinggi, UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kepri Raih Akreditasi A

×

Standar Tertinggi, UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kepri Raih Akreditasi A

Sebarkan artikel ini
Standar Tertinggi, UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kepri Raih Akreditasi A
Standar Tertinggi, UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kepri Raih Akreditasi A. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai standar tertinggi dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi aparatur sipil negara.

Sertifikat Akreditasi A tersebut diserahkan pada Jumat (23/1/2026) di Aula Gedung 1 Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Capaian Akreditasi A ini merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi yang dilakukan tim asesor BKN selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Oktober 2025. Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap standar, sistem, hingga pelaksanaan penilaian kompetensi yang dijalankan UPTD.

Proses akreditasi tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa mutu dan profesionalitas penyelenggara penilaian kompetensi ditegakkan melalui mekanisme akreditasi.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya peran asesor SDM aparatur dalam menyusun instrumen penilaian yang mampu memahami individu secara utuh serta adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi.

“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Dengan diraihnya Akreditasi A, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN.

Akreditasi tersebut memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara, sekaligus memperkuat peran strategis UPTD dalam mendukung sistem merit ASN di daerah.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa pencapaian ini diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100