TANJUNGPINANG – Jabatan strategis Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali aktif setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, melantik Siswanto AS, S.H., M.H., dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/01/2026).
Aktifnya kembali jabatan Asisten Pemulihan Aset ini menjadi momentum penting bagi Kejati Kepri, mengingat posisi tersebut sempat kosong selama beberapa waktu. Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Provinsi Riau.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan bahwa keberadaan Asisten Pemulihan Aset memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.
“Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” kata Kajati Kepri.
Kajati Kepri menjelaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan institusi untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pelacakan, pengamanan, penyitaan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dengan kembali aktifnya jabatan tersebut, fungsi pemulihan aset di lingkungan Kejati Kepri diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.
Menurut Kajati, penguatan fungsi pemulihan aset juga berkontribusi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Dalam arahannya, Kajati Kepri juga menekankan agar Asisten Pemulihan Aset yang baru segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki kondisi geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.
Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset diminta tetap berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta taat pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kajati turut mengingatkan pentingnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan pemulihan aset, mulai dari tahap pelacakan hingga pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan transparan, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Ia juga menekankan kesiapan menghadapi penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP Nasional, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan dan perampasan aset.
Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru dilantik dan berharap seluruh amanah dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kasubbag, saksi, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri. ***









