BINTAN – Satlantas Polres Bintan menggelar razia penertiban balap liar di Simpang PLTU, Jalan Kampung Banjar, Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Jumat (12/12/2025), setelah menerima laporan masyarakat melalui media sosial.
Razia tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan warga terhadap aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum. Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan arena balap liar, terutama oleh kalangan remaja dan pelajar.
Kasat Lantas Polres Bintan, IPTU Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Bintan, IPDA Mahardika Sidik, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons keluhan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah. Balap liar ini sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lain. Oleh karena itu, kami dari Satlantas Polres Bintan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penertiban,” ujar IPDA Mahardika Sidik.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat atau hendak melakukan balap liar. Sebanyak 28 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar dan dicurigai digunakan untuk balap liar langsung dikenakan tindakan penilangan.
Selain penindakan berupa tilang, personel Satlantas Polres Bintan juga memberikan teguran keras serta pembinaan melalui himbauan Kamseltibcar Lantas kepada para remaja yang terjaring.
Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kehadiran petugas di lokasi membuat situasi kembali aman dan kondusif. Satlantas Polres Bintan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penertiban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya untuk mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar,” tutupnya. ***









