BINTAN – Polres Bintan bersama POM AD, POM AL, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup menutup seluruh akses menuju lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025). Penutupan dilakukan setelah tim gabungan turun langsung ke sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan aktivitas penambangan liar.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, operasi gabungan tersebut menyasar area yang selama ini menimbulkan kawah-kawah besar bekas galian pasir ilegal.
Kondisi ini telah lama menjadi kekhawatiran masyarakat karena berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi. Meski demikian, untuk mencegah tambang ilegal kembali beroperasi, Polres Bintan dan tim gabungan memasang police line serta menutup jalur masuk ke area tambang.
Lokasi tersebut tersebar di berbagai titik seperti Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, hingga Malang Rapat.
Kasat Reskrim Polres Bintan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal karena melanggar peraturan dan dapat dikenai sanksi pidana. Ia juga mengajak Forkopimda untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bintan.
“Namun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. ***









