TANJUNGPINANG – Dr. Diah Yuliastuti resmi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, pada Kamis (4/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Ia menggantikan Irene Putrie yang kini dipromosikan menjadi Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI.
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri saksi dari Pemprov Kepri, rohaniawan, para Asisten, KTU, Koordinator, Kasi/Kasubbag, serta seluruh pegawai Kejati Kepri. Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah keluarga besar Kejati Kepri.
Kajati Kepri menegaskan bahwa jabatan Wakajati Kepri membawa tanggung jawab besar dan harus dijalankan dengan profesionalitas tinggi.
Dalam arahannya, Kajati menyampaikan tiga fokus utama yang harus segera menjadi prioritas Diah Yuliastuti:
Kajati meminta Diah untuk segera menyesuaikan diri, memahami dinamika internal, dan mengidentifikasi tantangan yang ada agar kinerja seluruh jajaran dapat berjalan optimal.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan peninjauan kembali terhadap tugas, fungsi, serta kewenangan Wakajati sesuai aturan dan pedoman teknis. Hal ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas berjalan profesional, proporsional, dan selaras dengan arahan pimpinan.
Program kerja Wakajati sebelumnya harus diteruskan dengan evaluasi berkelanjutan. Kajati berharap peningkatan kinerja dapat terus diwujudkan demi memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dalam sambutannya, Kajati juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan adalah amanah besar yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Di akhir acara, Kajati juga menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama Irene Putrie atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan, serta berharap ia terus berkontribusi positif di tempat tugas barunya. ***









