BATAM – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan denda Rp25.000 kepada 20 pengamen dan anak punk yang sebelumnya terjaring operasi penertiban oleh Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan keteraturan di ruang publik. “Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” ujarnya.
Penertiban dilakukan pada Kamis (20/11/2025) di beberapa lokasi ramai, yaitu Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras. Operasi dipimpin IPDA Firman Syah bersama sejumlah perwira dan 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.
Sebanyak 20 orang diamankan dan dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk pemberkasan sebelum dibawa ke pengadilan.
Dalam persidangan, hakim memutus bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002, sehingga dijatuhi denda Rp25.000.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, mencerminkan komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang tertib dan terkontrol. ***









