TANJUNGPINANG – Kepulauan Riau resmi menyatakan kesiapan untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kesiapan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri, serta seluruh kepala daerah se-Kepulauan Riau, Kamis (4/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
MoU ditandatangani oleh Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kemudian dilanjutkan oleh para Kajari bersama bupati dan wali kota se-Kepri.
Kesepakatan ini mencakup koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat oleh dinas terkait, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan prosesi resmi seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta penayangan video implementasi pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial.
Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso mengapresiasi seluruh pihak yang memprakarsai proses ini.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial.
Ia menilai keberhasilan penerapan kebijakan ini membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana.
Kejati Kepri, kata dia, berkomitmen penuh mendukung implementasi pidana kerja sosial demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan bahwa MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pendekatan hukum yang restoratif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya,” ujarnya.
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pidana harus tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, koordinasi antara jaksa dan pemerintah daerah harus berjalan optimal agar jenis sanksi sosial yang diberikan tetap proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU dan PKS ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri, sebagai simbol komitmen bersama memperkuat penerapan pidana kerja sosial di daerah. ***









