TANJUNGPINANG – Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari KUHP Nasional 2023 harus dilakukan secara proporsional dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Pesan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan penandatanganan MoU dan PKS antara Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, Kamis (4/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Dalam arahan yang sekaligus mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang bersifat progresif, namun tetap membutuhkan kehati-hatian karena tetap menyangkut pembatasan hak seseorang.
“Pidana dalam bentuk apa pun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan oleh undang-undang. Karena itu implementasinya harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” ujar Agoes.
Ia menambahkan bahwa asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan wajib menjadi pedoman dalam penerapan pidana kerja sosial. Tanpa ketiga prinsip itu, kebijakan pemidanaan dikhawatirkan tidak berjalan sesuai amanat KUHP Nasional 2023.
Agoes menekankan perlunya koordinasi aktif antara Jaksa dan Pemerintah Daerah untuk menentukan bentuk sanksi sosial yang tepat serta memastikan pelaksanaannya berjalan proporsional dan bermanfaat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran vital sebagai penyedia sarana, lokasi, serta ruang sosial bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial. “Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa bentuk sanksi sosial yang diterapkan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Ia turut menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis.
Konsep pemidanaan seperti ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat.
Pesan Agoes tersebut melengkapi rangkaian penandatanganan MoU dan PKS antara Kejati Kepri dan Pemerintah Daerah se-Kepri, sebagai persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. ***









