TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (4/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan yang dilakukan Kajati Kepri dan Gubernur Kepri tersebut dilanjutkan secara paralel oleh para Kajari dengan masing-masing kepala daerah se-Kepri.
MoU mencakup koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat bagi pelaksanaan kegiatan, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data, hingga sosialisasi kebijakan kepada masyarakat dan instansi terkait.
Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan substansi penting dalam KUHP Nasional yang menekankan pemulihan, tanggung jawab sosial, dan pendekatan humanis. Ia menilai keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan sinergi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Jehezkiel mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menyebut kerja sama ini sebagai langkah awal memperkuat penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Ia menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut di seluruh wilayah Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa implementasi pidana kerja sosial adalah bagian dari kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif dan kemanusiaan.
Ia mengajak seluruh pihak melakukan koordinasi intensif agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, berkelanjutan, dan memiliki sistem evaluasi serta pelaporan yang baik demi memperkuat integritas pembangunan hukum di Kepri.
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo yang membawakan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan pidana kerja sosial.
Menurutnya, meski menjadi alternatif pemidanaan, setiap sanksi tetap membatasi hak seseorang sehingga harus dijalankan dengan proporsional dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap MoU ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri sebagai simbol penguatan sinergi antara Kejati dan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial di Kepulauan Riau. ***









