KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memperkenalkan inovasi layanan terbaru bernama M-STEPS (Mobile Stay Permit Services), yakni fasilitas pengambilan foto izin tinggal langsung di lokasi pemohon. Terobosan ini dihadirkan untuk mempermudah proses administrasi serta meningkatkan ketepatan data keimigrasian.
Melalui M-STEPS, pemohon tidak lagi diwajibkan datang ke kantor imigrasi hanya untuk melakukan pengambilan foto. Petugas khusus akan mendatangi lokasi pemohon dan mengambil foto sesuai standar keimigrasian.
Sistem ini juga terintegrasi dengan basis data keimigrasian sehingga data biometrik dapat diverifikasi lebih cepat dan tersimpan dengan aman.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rery Yudhistira, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen untuk providing pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat maupun warga negara asing.
“Selain mempercepat waktu pelayanan, pengambilan foto langsung juga mengurangi potensi kesalahan data dan meminimalkan antrean,” kata Rery, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi model bagi kantor-kantor imigrasi lainnya dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi dan aksesibilitas yang lebih baik. ***









