BEKASI – Ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera menghadapi ancaman penggusuran seiring rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Menyikapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan komitmennya untuk turun tangan dan mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.
Pernyataan itu disampaikan Sardi saat menghadiri audiensi bersama warga Perumahan Puri Asih Sejahtera. Ia mengaku mendapat mandat untuk mengawal langsung persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak masyarakat.
“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” ujar Sardi di hadapan warga, Jumat (2/1/2026).
Sardi menegaskan, DPRD Kota Bekasi memahami kegelisahan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal. Menurutnya, kasus Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan sejumlah sengketa perumahan lain yang pernah terjadi, sehingga diperlukan kehati-hatian serta komunikasi lintas lembaga dalam penanganannya.
Meski demikian, Sardi menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara kelembagaan, DPRD berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami secara kelembagaan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, serta Wali Kota Bekasi agar ada solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning atau perintah pengosongan yang menjadi dasar rencana eksekusi pada 7 Januari mendatang.
Rizal menyayangkan langkah tersebut dilakukan saat upaya hukum masih berjalan. Ia menilai penerbitan aanmaning berpotensi merugikan warga yang masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, khususnya Peninjauan Kembali yang hingga kini belum diputus.
“Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, pelaksanaan eksekusi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap berisiko menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan mengedepankan kebijaksanaan dan aspek kemanusiaan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kini, warga Perumahan Puri Asih Sejahtera hanya bisa berharap adanya langkah konkret dari hasil komunikasi dan koordinasi lintas lembaga yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi, di tengah waktu yang kian sempit menjelang hari eksekusi. ***









