GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
HUKRIMKEPRIPOLRI

20 Pengamen dan Anak Punk di Batam Kena Tipiring

×

20 Pengamen dan Anak Punk di Batam Kena Tipiring

Sebarkan artikel ini
20 Pengamen dan Anak Punk di Batam Kena Tipiring
20 Pengamen dan Anak Punk di Batam Kena Tipiring. (Foto : Ist)

BATAM – Penindakan terhadap 20 pengamen dan anak punk yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial berujung pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam. Langkah ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban di ruang publik.

Penindakan tersebut disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam.

Penertiban dipimpin IPDA Firman Syah bersama sejumlah perwira lainnya serta didukung 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Operasi sebelumnya dilakukan pada Kamis (20/11/2025) di sejumlah titik keramaian, mulai dari Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, hingga Taras.

Sebanyak 20 orang diamankan dan dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan sebelum menjalani persidangan Tipiring.

Dalam putusannya, hakim menyatakan para pelanggar terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2002 dan dijatuhi denda Rp25.000.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif. “Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100