KARIMUN — Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memasuki babak baru. Setelah memeriksa sekitar 95 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mulai mengurai secara jelas alur penyimpangan dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Suasana konferensi pers di gedung Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025), menjadi saksi ketika Kepala Kejari (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono, memaparkan bagaimana rangkaian pelanggaran itu berlangsung. “Tim penyidik kejaksaan Karimun telah memeriksa saksi-saksi, ada sekitar 95 saksi. Dan hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Denny menjelaskan, dana hibah dari APBD 2024 itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Namun, penyidik menemukan beberapa pola penyimpangan yang berlangsung sistematis.
Praktik belanja fiktif menjadi salah satu titik awal mengalirnya penyimpangan, di mana kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetap dicairkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran pembantu.
Selanjutnya, penyidik menemukan adanya mark-up dalam berbagai pembelanjaan, termasuk belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional seperti alat peraga dan alat tulis.
Harga dibuat lebih tinggi dari nilai sebenarnya, memunculkan selisih yang kemudian diselewengkan.
Modus lainnya adalah praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang, di mana nama penyedia digunakan hanya sebagai kedok, sementara pelaksanaan dan pencairan dana tidak sesuai prosedur. “Kemudian ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ada juga yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ungkap Denny.
Dari hasil penelusuran alur penyimpangan itu, penyidik menetapkan empat pejabat KPU Karimun sebagai tersangka. NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki peran sentral dalam persetujuan anggaran.
AF bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa.
Setelah penetapan, keempat tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Mereka dijerat Pasal Primer 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik menegaskan akan terus mendalami setiap temuan, bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Denny Wicaksono.
Dengan alur penyimpangan yang mulai terbuka, Kejari Karimun menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Pemeriksaan lanjutan direncanakan untuk menguatkan bukti-bukti sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat tetapi belum tersentuh hukum. ***









