GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
KEPRIPOLITIK

Dampak Pemotongan TKD, APBD Batam 2026 Dikoreksi Jadi Rp4,29 Triliun

×

Dampak Pemotongan TKD, APBD Batam 2026 Dikoreksi Jadi Rp4,29 Triliun

Sebarkan artikel ini
Dampak Pemotongan TKD, APBD Batam 2026 Dikoreksi Jadi Rp4,29 Triliun
Dampak Pemotongan TKD, APBD Batam 2026 Dikoreksi Jadi Rp4,29 Triliun. (Foto : DPRD Batam)

BATAM – Kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp438,38 miliar berdampak langsung pada postur APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Setelah penyesuaian menyeluruh dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), APBD Batam akhirnya dikoreksi dan ditetapkan menjadi Rp4,29 triliun lebih dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025).

Pemotongan TKD tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, yang menyatakan adanya pengurangan DBH, DAU, serta DAK fisik dan nonfisik. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kota Batam melakukan penyesuaian signifikan untuk menjaga stabilitas program pembangunan dan pelayanan publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam laporan yang dibacakan juru bicara Banggar, Dr Muhammad Mustofa, pendapatan daerah yang awalnya dirancang Rp4,622 triliun lebih turun menjadi Rp4,184 triliun lebih. Komponen PAD tercatat sekitar Rp2,58 triliun, sementara pendapatan transfer mengalami penurunan signifikan seiring kebijakan nasional.

Belanja daerah turut dikoreksi dari Rp4,738 triliun menjadi Rp4,299 triliun lebih, mencakup Belanja Operasi Rp3,437 triliun, Belanja Modal Rp843 miliar, dan Belanja Tak Terduga Rp19,24 miliar.

Pada sisi belanja modal, proporsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan gedung dan bangunan, jalan dan jaringan, irigasi, serta peralatan pendukung operasional OPD.

Banggar juga memaparkan mandatory spending, seperti belanja pendidikan mencapai 29,37%, sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik baru menyentuh 33,29%, masih di bawah ketentuan minimal 40%.

Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta pendapat anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan “setuju”, dan pengesahan pun dilakukan dengan ketukan palu satu kali.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang berlangsung intensif. Ia menyebut koordinasi Banggar dan TAPD telah menghasilkan penyesuaian yang tetap menjaga arah kebijakan pembangunan.

“Ranperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ujarnya.

Amsakar meminta seluruh SKPD mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar program yang telah disusun dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat. SKPD penghasil pendapatan juga diminta menyiapkan strategi pencapaian target PAD yang lebih optimal.

Terkait mandatory spending, Amsakar mengapresiasi beberapa capaian, seperti belanja pendidikan 29,37% dan belanja pendidikan serta pelatihan ASN 0,21%.

Namun, ia mengakui masih terdapat komponen yang belum memenuhi ketentuan, termasuk belanja infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.

Setelah tanggapan disampaikan, Wali Kota dan Ketua DPRD menandatangani dokumen persetujuan bersama Ranperda APBD 2026. Paripurna kemudian ditutup dengan permintaan agar Pemko Batam segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur ke tahap evaluasi. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100