GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
HUKRIMKEPRI

Kejari Karimun Tahan Empat Pejabat KPU, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

×

Kejari Karimun Tahan Empat Pejabat KPU, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Karimun Tahan Empat Pejabat KPU, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar
Kejari Karimun Tahan Empat Pejabat KPU, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar. (Foto : Taufik)

KARIMUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penahanan dilakukan usai penyidik memastikan adanya kerugian negara yang mencapai Rp1,5 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp15,5 miliar.

Keempat pejabat yang ditahan adalah NK selaku Sekretaris KPU Karimun, AF, SY, dan IJ. Mereka digiring menuju Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 14.15 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tim penyidik kejaksaan Karimun telah memeriksa saksi-saksi, ada sekitar 95 saksi. Dan hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono.

Dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD disebut digunakan dengan berbagai modus. Denny memaparkan adanya belanja fiktif yang dibayarkan meski kegiatan tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, penyidik menemukan praktik penggelembungan harga (mark-up) pada belanja sewa dan berbagai kebutuhan non-operasional.

Modus lainnya adalah pinjam bendera dalam pengadaan barang, di mana nama pihak tertentu digunakan sebagai penyedia, namun pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. “Kemudian ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ada juga yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.

Pada proses penyidikan, NK diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa. Keempatnya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Balai Karimun.

Para tersangka dijerat Pasal Primer 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik menegaskan akan terus mendalami setiap temuan, bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Denny Wicaksono. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100