GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
HUKRIMKEPRIPOLRI

Tujuh TKP, Tujuh Motor Hilang: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Karimun

×

Tujuh TKP, Tujuh Motor Hilang: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Karimun

Sebarkan artikel ini
Tujuh TKP, Tujuh Motor Hilang: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Karimun
Tujuh TKP, Tujuh Motor Hilang: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Karimun. (Foto : Ist)

KARIMUN – Serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025 akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun. Para pelaku yang selama ini meresahkan warga, ditangkap satu per satu setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kehilangan sepeda motor di Pelambung Desa Pongkar (16/10/2025), PDAM Desa Pongkar (19/10/2025), Gold Coast Tebing (7/11/2025), Kampung Harapan (11/11/2025), parkiran belakang SMA N 1 Karimun (19/11/2025), parkiran B Three Studio (20/11/2025), serta Gold Coast Tebing (23/11/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama.

Pada 28 November 2025, tim menangkap tersangka OI (26) di Jalan Setia Budi. Dari interogasi, OI mengaku beraksi bersama rekannya Z (21) dengan total tujuh unit motor yang dicuri di berbagai lokasi.

Lima motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua lainnya disimpan oleh Z di rumahnya. Pengembangan berlanjut dengan penangkapan ZL, disusul dua penadah lain, A dan H, yang diamankan di kos-kosan wilayah Tebing bersama motor hasil curian.

Tim kemudian bergerak ke Kundur Barat dan meringkus Z, pelaku utama kedua.

Dari pengungkapan ini, para pelaku diketahui memilih lokasi sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, dan besi rakitan.

Motor curian lalu dijual dengan harga Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000. Mereka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara ZL, A, dan H sebagai penadah disangkakan Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K juga menegaskan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” ujarnya.

Polres Karimun memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat atas setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100